Perusahaan di Tanjung Priok Tunggak Pajak Rp 11 M
Belum adanya kejelasan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kantor salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dipasang plang penunggak pajak.
Sebelum kita kasih plang, kita sudah imbau kok. Tapi tetap ngeyel. Jadinya hari ini kita tanamkan plang ini
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Selkiansah mengatakan, perusahaan yang bergerak dibidang industri kapal ini telah menunggak pembayaran pajak sejak 1993. Dan pajak terhutang hingga saat ini mencapai Rp 11 miliar.
Pemkot Jakut Apel Penertiban Objek Pajak
"Sebelum kita kasih plang, kita sudah imbau kok. Tapi tetap ngeyel. Jadinya hari ini kita tanamkan plang ini," kata Selkiansah, Senin (23/11).
Plang yang dipasang oleh petugas bertuliskan 'Tanah Dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2'. Karyawan perusahaan pun dilarang untuk mencabutnya, hingga ada keputusan dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
"Makanya kita coba sadarkan mereka melalui penancapan plang ini. Semoga mereka sadar dan segera membayarkan kewajibannya," ucapnya.
Selain di Kecamatan Tanjung Priok, ditambahkan Selkiansah, aksi serupa akan dilakukan di lima Kecamatan se-Jakarta Utara. Dari data yang dimilikinya, sebanyak 216 wajib pajak yang menunggak pajak. Total tunggakan pajak hingga Rp 316 miliar.
"Ini terus berjalan di wilayah Jakarta Utara. Ratusan WP kita akan pasangi plang, biar mereka sadar dan segera menuntaskan kewajibannya," tandasnya.